Kedelapan, Aturan yang Berlaku adalah Hukum Adat
Bagi orang Kajang yang tinggal di kawasan adat, mereka masih menjalankan berbagai tradisi dan ajaran leluhur (Pasang ri Kajang) yang dipimpin dan diawasi oleh Ammatoa.
Berikut beberapa tradisi dan aturan adat yang masih bertahan hari ini;
- Orang luar yang masuk di kawasan adat wajib menggunakan pakaian hitam, dan tidak memakai sendal.
- Orang luar yang masuk di kawasan adat dilarang memasuki daerah Borong Karamaka (Hutan Keramat).
- Ritual Attunu Panroli (Memegang Linggis Panas) yakni mekanisme penyelesaian perkara yang belum diketahui tersangkanya.
- Ritual Andingingi (Mendinginkan Bumi), bertujuan memohon keselamatan dan kesehatan. Dilaksanakan tiap tahun.
- Ritual Akkatere, bertujuan mensucikan diri dan dianggap setara dengan pergi naik haji.
- Ritual Kalomba, bertujuan menyematkan identitas kesukuan bagi seluruh anak keturunan Kajang dan untuk menghindari penyakit kulit.