Suasana di Kandang UD Bina Tani tampak lebih dinamis sejak Selasa pagi. Tepat pukul 08.00 WITA, tim Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tiba untuk melaksanakan pengambilan sampel darah sapi sebagai bagian dari pengawasan kesehatan ternak sebelum pergerakan ke luar daerah. Kegiatan ini dipantau langsung oleh perwakilan kandang, Muhammad Ma’ruf, yang memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Tahapan pemeriksaan dimulai dengan pengecekan klinis untuk memastikan kondisi awal hewan dalam keadaan normal. Petugas memeriksa suhu tubuh, kondisi mata dan hidung, serta respons gerak sapi sebagai indikator penting kesehatan hewan. Langkah ini menjadi fondasi utama sebelum sampel diambil, guna memastikan bahwa hewan yang diperiksa tidak menunjukkan gejala penyakit yang dapat memengaruhi hasil uji laboratorium.

Setelah pemeriksaan klinis selesai, proses berlanjut pada pengambilan darah, yang dilakukan dengan standar ketat. Petugas menggunakan jarum steril sekali pakai, tabung khusus bermerek, serta menerapkan sistem labeling identitas sapi secara teliti untuk memastikan akurasi data. Setiap sampel nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk diuji terhadap penyakit menular seperti brucellosis dan jembrana. Pengujian ini merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur perlunya pemeriksaan kesehatan sebelum ternak diperdagangkan atau dipindahkan antarwilayah.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan disiplin protokol biosekuriti. Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), melakukan disinfeksi alat secara berkala, dan mengatur area pemeriksaan agar tidak terjadi kontaminasi silang. Pendekatan ini memastikan bahwa proses pengambilan sampel berlangsung aman bagi hewan, petugas, maupun lingkungan sekitar.
Syarat Pergerakan Ternak
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende pengambilan sampel darah merupakan tahapan wajib sebelum penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH). Dokumen resmi tersebut diperlukan sebagai syarat mutlak pergerakan ternak ke luar daerah. Tanpa SKH, sapi tidak dapat dipindahkan karena berisiko membawa penyakit hewan strategis yang dapat mengancam populasi ternak di daerah tujuan.
Pemeriksaan ini tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga langkah perlindungan bagi wilayah, peternak, serta konsumen. Dengan memastikan bahwa setiap hewan yang bergerak telah dinyatakan sehat melalui uji laboratorium, potensi penularan penyakit dapat dicegah sejak dini.

Bagi UD Bina Tani, kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen mereka terhadap kualitas ternak. Dengan mengikuti seluruh prosedur karantina, kandang ini memastikan bahwa hewan yang diperdagangkan dalam keadaan sehat dan memenuhi standar resmi.
Prosedur pengambilan sampel yang berjalan tertib dan profesional kembali menegaskan peran vital Karantina Pertanian sebagai pengawas lalu lintas hewan dan penjaga keamanan kesehatan ternak di Nusa Tenggara Timur. Melalui pengawasan yang ketat dan berkesinambungan, upaya pencegahan penyakit hewan dapat terus diperkuat, sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan ternak yang sehat dan legal di wilayah ini.


